Pelayanan Kantor
Imigrasi sangat memudahkan warga yang ingin membuat passpor untuk berbagai
keperluan ke luar negeri, baik untuk wisata, kunjungan keluarga, belajar,
umroh, haji, bisnis, tugas dinas, dan lain sebagainya.
Selain membuat passport baru, di Kantor Imigrasi juga bisa mengganti passpor yang hilang atau rusak. Tapi banyak orang yang belum mengetahui cara membuat passpor secara langsung dengan mendatangi Kantor Imigrasi terdekat tanpa melalui perantara.
Biaya pembuatan paspor saat ini Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI Rp. 355.000,-
Dengan sistem pelayanan yang baru ada beberapa SOP (Standard Operating Procedure) yang sesuai standar nasional sehingga pelayanan pembuatan passpor lebih baik, cepat dan profesional.
PASSPORT
BARU SECARA LANGSUNG
Berikut dokumen asli yang harus
dibawa saat datang ke KAntor Imigrasi :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- KK ( Kartu Keluarga )
- Akte Kelahiran
- Ijazah Terakhir
- Surat Nikah / Surat Dinas
Fotokopi dengan ukuran kertas
folio. dibuat rangkap 2 saja. KTP difotokopi bolak balik dalam 1 lembar kertas.Bagi
pemohon paspor yang hilang harus melengkapi dengan Surat Keterangan Hilang dari
Kepolisian. Bagi Anda yang akan keluar negeri karena tugas harus ada Surat
Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor.
Bagi Anda
yang tidak sempat mengambil paspor harus dilengkapi dengan Surat Kuasa atau
Kartu Tanda Pengenal Pengurusan Keimigrasian. Tetapi biasanya oleh petugas
disarankan tanpa diwakili dikarenakan dokemn Negara yang bersifat pribadi dan
confidential.
Berikut
alur pengurusan paspor baru di Kantor Imigrasi :
1.
Masuk
ke bagian Layanan dan Informasi dengan mengambil tanda antrian
2.
Isi
Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia dengan melengkapinya sesuai persyaratan tadi.
3.
Membuat
surat pernyataan di atas materai
4.
Setelah
antrian dipanggil, pihak Layanan dan Informasi mengecek kelengkapan dokumen.
Jika sudah lengkap akan diberi tanda antrian untuk wawancara dan
pemotretan.
5.
Jika
nomor antrian dipanggil, Anda tinggal menuju ke meja yang dituju sambil membawa
persyaratan beserta dokumen aslinya.
6.
Petugas
wawancara akan menanyakan maksud dan tujuan Anda keluar negeri. Jika ingin
umroh biasanya harus dilengkapi dengan tiket perjalanannya agar tidak digunakan
untuk paspor kerja.
7.
Setelah
diwawancara dan dicek kebenaran dokumennya. Semua berkas diserahkan kepada
bagian pemotretan.
8.
Tinggal
menunggu panggilan dari bagian pemotretan. Disini juga akan ditanya maksud dan
tujuannya ke luar negeri. Setelah selesai wawancara kemudian dicek kebenaran
datanya lalu pemotretan dan diambil sidik jarinya.
9.
Selesai
pemotretan dan sidik jari, Anda akan diberi resi untuk melakukan pembayaran di
Bank atau transfer lewat ATM BNI.
10.Paspor
sudah bisa diambil setelah 3 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan
paspor.
Tips Ketika Proses Wawancara Saat Pembuatan
Paspor
Berikut adalah tips ketika melakukan proses
wawancara di kantor imigrasi agar proses pembuatan paspor tidak ada masalah
yang krusial :
1. Siapkan berkas asli anda sesuai dengan
yang anda upload di pendaftaran secara online. Untuk jaga jaga, copy kan juga
berkas tersebut sebanyak 2 kali.
2. Saat datang untuk wawancara, hendaknya
anda sampai disana lebih pagi. Meskipun buka jam 07 pagi, tetapi antrian sudah
ada dari jam 06 pagi.
3. Karena ada sesi foto untuk paspor,
usahakan anda datang ke kantor imigrasi dengan pakaian yang rapi dan sopan.
Pakaian kemeja dan tidak memakai jeans.
4. Jangan lupa membawa uang untuk pembayaran sesuai
dengan harga dan biaya paspor. Jangan sampai uang anda kurang waktu membayar di
loket.
PASSPORT
BARU SECARA ONLINE
Hampir sama dengan cara membuat paspor di
kantor imigrasi. Hanya saja hal ini mungkin lebih mudah karena tidak perlu
antri dan harus melewati para calo di kantor imigrasi yang tentunya memiliki
tarif 2x hingga 3x lipat dari harga normal.
Sebelum anda mendaftar secara online, siapkan file berikut :
1. Scan E-KTP
2. Scan Kartu Keluarga
3. Scan Ijazah / Akta Kelahiran / Surat Nikah / Surat Dinas)
Setelah berkas file tersebut sudah siap, silahkan
ikuti alur berikut:
1. Buka
situs www.imigrasi.go.id
Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online – Layanan Paspor Online.
Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online – Layanan Paspor Online.
2. Pilih Pra
Permohonan Personal.
3. Pilih Paspor
Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika
paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan
(jika anda akan menjadi TKI)
4. Kemudian
isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
5. Setelah
mengisi form tersebut, klik Lanjut
6. Di
halaman selanjutnya, upload berkas yang sudah disiapkan tadi. Silahkan upload
data data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung atau surat pengantar
dari desa dll. Anda juga menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg
dengan warna grayscale). Klik Lanjut.
7. Pilihlah
kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili anda. Kantor ini tidak
harus sesuai dengan alamat pada E-KTP anda. Klik Lanjut.
8. Pada
saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut.
Kemudian klik OK
9. Setelah
itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak bukti
permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi
yang anda pilih tadi.
10. Setelah bukti verifikasi tersebut
sudah dicetak, anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang
tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara, Pembayaran, dan
juga Foto.
11. Pada waktu wawancara, anda hanya
melakukan proses mencocokkan data yang telah anda submit secara online dengan berkas
berkas anda yang asli.
12. Setelah wawancara selesai, anda akan
melakan proses foto untuk paspor anda kemudian melakukan pembayaran di loket
pembayaran.
13. Setelah membayar, anda akan
mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor anda. Biasanya
paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
14. Pada tanggal dan hari yang ditentukan
untuk mengambil paspor, silahkan anda kembali ke kantor imigrasi tempat anda
mendaftar untuk mengambil paspor anda.