Minggu, 22 Januari 2017

PERMOHONAN PASSPOR BARU

Pelayanan Kantor Imigrasi sangat memudahkan warga yang ingin membuat passpor untuk berbagai keperluan ke luar negeri, baik untuk wisata, kunjungan keluarga, belajar, umroh, haji, bisnis, tugas dinas, dan lain sebagainya.

Selain membuat passport baru, di Kantor Imigrasi juga bisa mengganti passpor yang hilang atau rusak. Tapi banyak orang yang belum mengetahui cara membuat passpor secara langsung dengan mendatangi Kantor Imigrasi terdekat tanpa melalui perantara.

Biaya pembuatan paspor saat ini Paspor Biasa 48 Halaman Untuk WNI Rp. 355.000,- 
Dengan sistem pelayanan yang baru ada beberapa SOP (Standard Operating Procedure) yang sesuai standar nasional sehingga pelayanan pembuatan passpor lebih baik, cepat dan profesional.




PASSPORT BARU SECARA LANGSUNG


Berikut dokumen asli yang harus dibawa saat datang ke KAntor Imigrasi :
  • KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
  • KK ( Kartu Keluarga )
  • Akte Kelahiran
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Nikah / Surat Dinas
Fotokopi dengan ukuran kertas folio. dibuat rangkap 2 saja. KTP difotokopi bolak balik dalam 1 lembar kertas.Bagi pemohon paspor yang hilang harus melengkapi dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Bagi Anda yang akan keluar negeri karena tugas harus ada Surat Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor. 


Bagi Anda yang tidak sempat mengambil paspor harus dilengkapi dengan Surat Kuasa atau Kartu Tanda Pengenal Pengurusan Keimigrasian. Tetapi biasanya oleh petugas disarankan tanpa diwakili dikarenakan dokemn Negara yang bersifat pribadi dan confidential.




Berikut alur pengurusan paspor baru di Kantor Imigrasi : 

1.   Masuk ke bagian Layanan dan Informasi dengan mengambil tanda antrian 
2.   Isi Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia dengan melengkapinya sesuai persyaratan tadi. 
3.   Membuat surat pernyataan di atas materai 
4.   Setelah antrian dipanggil, pihak Layanan dan Informasi mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap akan diberi tanda antrian untuk wawancara dan pemotretan. 
5.   Jika nomor antrian dipanggil, Anda tinggal menuju ke meja yang dituju sambil membawa persyaratan beserta dokumen aslinya. 
6.   Petugas wawancara akan menanyakan maksud dan tujuan Anda keluar negeri. Jika ingin umroh biasanya harus dilengkapi dengan tiket perjalanannya agar tidak digunakan untuk paspor kerja. 
7.   Setelah diwawancara dan dicek kebenaran dokumennya. Semua berkas diserahkan kepada bagian pemotretan. 
8.   Tinggal menunggu panggilan dari bagian pemotretan. Disini juga akan ditanya maksud dan tujuannya ke luar negeri. Setelah selesai wawancara kemudian dicek kebenaran datanya lalu pemotretan dan diambil sidik jarinya. 
9.   Selesai pemotretan dan sidik jari, Anda akan diberi resi untuk melakukan pembayaran di Bank atau transfer lewat ATM BNI. 

10.Paspor sudah bisa diambil setelah 3 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan paspor. 


Tips Ketika Proses Wawancara Saat Pembuatan Paspor

Berikut adalah tips ketika melakukan proses wawancara di kantor imigrasi agar proses pembuatan paspor tidak ada masalah yang krusial :

1. Siapkan berkas asli anda sesuai dengan yang anda upload di pendaftaran secara online. Untuk jaga jaga, copy kan juga berkas tersebut sebanyak 2 kali.
2. Saat datang untuk wawancara, hendaknya anda sampai disana lebih pagi. Meskipun buka jam 07 pagi, tetapi antrian sudah ada dari jam 06 pagi.
3. Karena ada sesi foto untuk paspor, usahakan anda datang ke kantor imigrasi dengan pakaian yang rapi dan sopan. Pakaian kemeja dan tidak memakai jeans.

4. Jangan lupa membawa uang untuk pembayaran sesuai dengan harga dan biaya paspor. Jangan sampai uang anda kurang waktu membayar di loket.  


PASSPORT BARU SECARA ONLINE

Hampir sama dengan cara membuat paspor di kantor imigrasi. Hanya saja hal ini mungkin lebih mudah karena tidak perlu antri dan harus melewati para calo di kantor imigrasi yang tentunya memiliki tarif 2x hingga 3x lipat  dari harga normal.

Sebelum anda mendaftar secara online, siapkan file berikut :
1. Scan E-KTP 
2. Scan Kartu Keluarga
3. Scan Ijazah / Akta Kelahiran / Surat Nikah / Surat Dinas)

Setelah berkas file tersebut sudah siap, silahkan ikuti alur berikut:

1.  Buka situs www.imigrasi.go.id          
     Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online – Layanan Paspor Online.
2.  Pilih Pra Permohonan Personal.
3.  Pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)
4.  Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
5.  Setelah mengisi form tersebut, klik Lanjut
6.  Di halaman selanjutnya, upload berkas yang sudah disiapkan tadi. Silahkan upload data data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa dll. Anda juga menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale). Klik Lanjut.
7.  Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili anda. Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada E-KTP anda. Klik Lanjut.
8.  Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
9.  Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang anda pilih tadi.
10. Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara, Pembayaran, dan juga Foto.
11. Pada waktu wawancara, anda hanya melakukan proses mencocokkan data yang telah anda submit secara online dengan berkas berkas anda yang asli.
12. Setelah wawancara selesai, anda akan melakan proses foto untuk paspor anda kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran.
13. Setelah membayar, anda akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor anda. Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
14. Pada tanggal dan hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, silahkan anda kembali ke kantor imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil paspor anda.